Unit Audit Internal

Dinamika usaha menuntut Perseroan untuk melakukan pengendalian internal secara menyeluruh dan terintegrasi. Fungsi pelaksanaan sistem pengendalian internal dilakukan oleh Direksi melalui Unit Audit Internal. Dalam melaksanakan tugas, Unit Audit Internal bekerja secara independen mengacu kepada Piagam Unit Audit Internal dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur. Saat ini Ketua Unit Audit Internal dijabat oleh Drs. Kumari, Ak berdasarkan Keputusan Direksi dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Edaran tanggal 30 Januari 2015.

Perusahaan berharap untuk menambah anggota, Audit Internal selanjutnya akan memiliki struktur yang lebih kuat dan akan memberikan kinerja yang lebih efektif.

Visi dari Unit ini dan fungsi dari anggota yang independen adalah menjadi mitra yang berguna bagi pengelolaan bisnis dari Perseroan melalui analisa informasi dan tujuan untuk kelancaran operasi Perusahaan.

Kehadiran fungsi Unit Audit Internal adalah untuk melakukan strategi audit yang menyeluruh yang berkualitas tinggi dan terbuka secara berkala setiap tahunnya guna mencapai target dan meraih objektif Perseroan menjadi perusahaan yang efisien, sangat berkomitmen untuk mengkampanyekan keselamatan kerja, menggagas perkembangan yang berkesinambungan dan konservasi lingkungan. Unit Audit Internal menggunakan standar profesionalitas serta acuan untuk pengembangan dalam rencana audit tahunan.

Internal Audit Unit Chapter (Unduh)