Sekretaris Perusahaan

Dalam perusahan publik, Sekretaris Perusahaan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga citra Perseroan yang baik melalui pengelolaan program komunikasi yang efektif antara Perseroan dengan para pemangku kepentingan. Sekretaris Perseroan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur.

Sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memastikan Perseroan mematuhi prinsip-prinsip GCG dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyelenggarakan RUPS Perseroan;
  3. Mengelola informasi yang terkait lingkungan usaha Perseroan dan menjalin hubungan baik dengan regulator dan lembaga penunjang pasar modal;
  4. Mengkoordinasikan dan mengadministrasikan rapat Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Perseroan;
  5. Menjaga komunikasi yang efektif untuk membangun citra perusahaan;
  6. Memfasilitasi hubungan antara Perseroan atau Manajemen dengan pemangku kepentingan; dan
  7. Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai kondisi Perseroan.

Perusahaan telah menunjuk Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan melalui surat pengangkatan dari Direksi tanggal 7 Februari 2018. Penunjukan Sekretaris Perusahaan sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 pada Sekretaris Perusahaan Perusahaan Publik.

Anggota Sekretaris Perusahaan

Adi Adriansyah Sjoekri/Sekretaris Perusahaan
Adi Adriansyah Sjoekri/Sekretaris Perusahaan