Merdeka Copper Gold telah menerapkan sistem pelaporan dan pangaduan, dimana setiap pemangku kepentingan Perseroan, termasuk pihak internal, dapat melaporkan keluhan atau informasi terkait pelanggaran peraturan Perseroan maupun tindakan penipuan/penggelapan. Pihak pelapor dapat melakukannya tanpa khawatir akan pembalasan, intimidasi, atau hukuman. Informasi yang diperoleh dari mekanisme pengaduan ini akan mendapatkan perhatian dan tanggapan yang memadai, termasuk pemeriksaan secara adil untuk memastikan kebenaran pengaduan, dan bila terbukti, hukuman yang setimpal bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Lingkup untuk pengaduan mencakup semua bentuk pelanggaran yang bisa merugikan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Praktik akuntansi dan audit yang tidak lazim
  • Masalah pengungkapan informasi
  • Kesalahan atau kecurangan pengendalian internal
  • Informasi orang dalam (insider trading)
  • Benturan kepentingan
  • Pelanggaran serius Kebijakan Perseroan atau Grup
  • Kolusi dengan pihak-pihak pesaing Perseroan
  • Praktik kerja yang tidak aman
  • Segala masalah lainnya menyangkut penipuan, korupsi dan perilaku karyawan

Pengaduan/pelaporan dilakukan secara tertulis dan dikirimkan kepada alamat Perseroan, untuk perhatian PT Merdeka Copper Gold Tbk cq Dewan Komisaris, atau dikirim melalui e-mail kepada: whistleblower@arsip.merdekacoppergold.com

Surat pengaduan/pelaporan harus berisikan fotokopi identitas pengirim dan dokumen pendukung terkait pengaduannya.

Perseroan telah menunjuk Tim Pengaduan yang bertanggung jawab menerima, menyelidiki dan menyelesaikan permasalahannya. Tim terdiri dari semua anggota Dewan Komisaris dan Sekretaris Perusahaan. Semua hal yang dilaporkan akan segera diteliti dalam kurun waktu yang wajar, sebelum diambil keputusan apakah akan dilanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam dan tindakan yang harus diambil setelah itu. Tim Pengaduan memiliki wewenang untuk pihak-pihak internal maupun eksternal untuk melakukan penyidikan jika diperlukan. Semua informasi yang diungkapkan akan dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan untuk penyidikan berikutnya serta pengambilan langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akhir kata, Perseroan memiliki hak untuk meneruskan laporan pelanggaran kepada pihak yang berwenang, apabila suatu tindakan melawan hukum disinyalir terjadi. Pihak-pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi atas tindakan yang dilaporkan.