Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Perseroan dalam rangka memenuhi peraturan OJK No. 34/ POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34”). Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2015 dengan tanggung jawab utama membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan nominasi dan remunerasi bagi anggota Dewan dan pejabat eksekutif Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 3 (tiga) anggota dan merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris. Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh seorang Komisaris Independen, yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab serta wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan diatur sesuai POJK No. 34
Nomination Remuneration Committee Charter (Unduh)