Komite Audit
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan keuangan lainnya;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa (fee);
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Audit Committee Charter (unduh)
Anggota Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Sirkuler tanggal 4 Februari 2020, Dewan Komisaris menunjuk Komite Audit dengan susunan sebagai berikut: