Komite-Komite

KOMITE AUDIT

Tugas, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Komite Audit

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan keuangan lainnya;
  2. Melakukan penelahaan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikan;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa (fee);
  5. Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor intenal;
  6. Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan potensi benturan kepentingan Perseroan;
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Anggota Komite Audit

Berdasarkan Keputusan Edaran tanggal 4 Februari 2020, Dewan Komisaris menunjuk Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

Budi Bowoleksono/Ketua
Warga Negara Indonesia, 60, ditunjuk sebagai Komisaris Independen Perusahaan pada Januari 2020. Beliau adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang menjabat dari 14 Februari 2014 hingga 7 Januari 2019. Sebelumnya Ia merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2010.

Budi Bowoleksono menyelesaikan kuliahnya di Universitas Krisnadwipayana pada tahun 1984 dan memulai karier di Kementerian Luar Negeri sejak tahun 1986. Pada tahun 1993, ia bertugas sebagai sekretaris bidang ekonomi di Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York. Kemudian pada tahun 1997, ia ditugaskan di Jenewa kala WTO baru saja berdiri. Ia juga pernah ditempatkan di Austria dibidang kerjasama ASEAN. Pada 8 April 2008, Budi dilantik sebagai Duta Besar Indonesia untuk Kenya merangkap Republik Demokratik Kongo, Mauritius, Seychelles, Somalia, Uganda sebelum akhirnya kembali ke tanah air pada tahun 2010 sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

Aria Kanaka/Anggota
Warga Negara Indonesia, berusia 45 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia. Merupakan seorang Akuntan Publik dengan pengalaman dan keahlian yang luas di bidang Akuntansi dan Audit. Pernah bekerja di Kantor Akuntan Publik Prasetio, Utomo & Co (Arthur Andersen) dan saat ini bekerja di Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (firma anggota dari Mazars SCRL). Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan sejak 30 Januari 2015.

Ignatius Andy, SH/Anggota
Warga Negara Indonesia, berusia 48 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dan memiliki keahlian di bidang hukum. Memiliki pengalaman kerja sebagai Konsultan Hukum di Kantor Makarim & Taira dan Hadiputranto, Hadinoto & Partners sebelum mendirikan Kantor Konsultan Hukum Ignatius Andy. Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak 30 Januari 2015.

KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Perseroan dalam rangka memenuhi peraturan OJK No. 34/ POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.34”). Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2015 yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan nominasi dan remunerasi Dewan maupun pejabat eksekutif di Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 3 (tiga) anggota dan merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris. Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh seorang Komisaris Independen, yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan tanggung jawab serta wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan diatur sesuai POJK No. 34./POJK.04/2014 pada tanggal 8 Desember 2014.

Anggota Komite Nominasi & Remunerasi

Budi Bowoleksono/Ketua
Warga Negara Indonesia, 60, ditunjuk sebagai Komisaris Independen Perusahaan pada Januari 2020. Beliau adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang menjabat dari 14 Februari 2014 hingga 7 Januari 2019. Sebelumnya Ia merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2010.

Budi Bowoleksono menyelesaikan kuliahnya di Universitas Krisnadwipayana pada tahun 1984 dan memulai karier di Kementerian Luar Negeri sejak tahun 1986. Pada tahun 1993, ia bertugas sebagai sekretaris bidang ekonomi di Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York. Kemudian pada tahun 1997, ia ditugaskan di Jenewa kala WTO baru saja berdiri. Ia juga pernah ditempatkan di Austria dibidang kerjasama ASEAN. Pada 8 April 2008, Budi dilantik sebagai Duta Besar Indonesia untuk Kenya merangkap Republik Demokratik Kongo, Mauritius, Seychelles, Somalia, Uganda sebelum akhirnya kembali ke tanah air pada tahun 2010 sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

Edwin Soeryadjaya/Anggota
Warga Negara Indonesia, 70, ditunjuk sebagai Presiden Komisaris Perusahaan pada Juni 2016, setelah menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris Perusahaan sejak tahun 2014. Beliau merupakan salah satu pebisnis nasional terkemuka dengan rekam jejak yang nyata di bidang otomotif, pertambangan batubara, perkebunan, perbankan, dan industri ritel setelah berkarya selama 15 tahun di Astra International, salah satu perusahaan konglomerasi yang memiliki diversifikasi terbesar di Indonesia yang didirikan ayahnya, dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Direktur Utama.

Pada tahun 1993, Beliau mendirikan Perseroan yang berfokus pada sumber daya alam, infrastruktur, dan produk konsumen. Pada tahun 1995, dalam skema KSO yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Bank Dunia, Beliau sukses membawa tim Ariawest untuk mendapatkan kontrak KSO 15 tahun senilai AS$900.000.000.

Beliau saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, Presiden Komisaris PT Adaro Energy Tbk (tambang batubara dan energi), dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (menara telekomunikasi). Beliau juga menjabat sebagai Chairman (Non-Executive) di Interra Resources Limited (minyak & gas). Sebagai pendukung di bidang pendidikan sejak dulu, beliau masih aktif dalam komunitas tersebut sebagai salah satu pendiri dari Yayasan William Soeryadjaya dan Dewan Pengawas Yayasan Ora Et Labora.

Beliau dianugerahi Ernst & Young Entrepreneur of the Year pada tahun 2010.

Beliau meraih gelar Bachelor bidang Administrasi Niaga dari University of Southern California, USA, pada tahun 1974.

Garibaldi Thohir/Member
Warga Negara Indonesia, 54, ditunjuk sebagai Komisaris Perseroan pada Desember 2014, setelah menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2012. Beliau adalah pebisnis dan eksekutif terkemuka di kalangan dunia usaha Indonesia, paling dikenal sebagai Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, perseroan pertambangan batubara terbesar di Indonesia. Beliau meraih gelar Bachelor of Science dari University of Southern California, USA, pada tahun 1988, dan gelar Master di bidang Administrasi Niaga dari Northrop University, Los Angeles, USA, pada tahun 1989.

Sekretaris Perusahaan

Dalam perusahan publik, Sekretaris Perusahaan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga citra Perseroan yang baik melalui pengelolaan program komunikasi yang efektif antara Perseroan dengan para pemangku kepentingan. Sekretaris Perseroan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur.

Sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, Sekretaris Perusahaan melakukan beberapa kegiatan antara lain:

  1. Memastikan Perseroan menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta memenuhi peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Menyelenggarakan kegiatan RUPS Perseroan;
  3. Mengelola informasi yang berkaitan dengan lingkungan bisnis Perseroan dan menjalin hubungan baik dengan para pihak lembaga penunjang industri pasar modal dan regulator pasar modal;
  4. Mengkoordinasikan rapat Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite-Komite yang ada di Perseroan;
  5. Menyelenggarakan kegiatan komunikasi dalam rangka membangun citra perseroan;
  6. Memfasilitasi hubungan Perseroan atau pimpinan dengan para pemangku kepentingan;
  7. Memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan tentang kondisi Perseroan.

Perusahaan telah menunjuk Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Sementara melalui surat pengangkatan dari Direksi tanggal 7 Februari 2018. Penunjukan Sekretaris Perusahaan sesuai dengan POJK No. 35 / POJK.04 / 2014 tanggal 8 Desember 2014 pada Sekretaris Perusahaan Perusahaan Publik.

Anggota Sekretaris Perusahaan

Adi Adriansyah Sjoekri/Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, 53, menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak Februari 2018. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan. Beliau memiliki pengalaman yang luas dan sesuai di bidang pertambangan, baik secara profesional maupun akademis. Beliau berpengalaman lebih dari 26 tahun bekerja di beberapa perusahaan pertambangan terkemuka seperti Billiton Group, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Newmont Pacific Nusantara, sebelum menjadi konsultan, dan selanjutnya menjadi Direktur Sumatra Copper & Gold Plc. Beliau meraih gelar Bachelor of Applied Science di bidang Geologi dari BCAE (Latrobe University), Bendigo, Australia, pada tahun 1987, dan gelar Master of Science dari Colorado School of Mines, Golden, USA, pada tahun 1998. Beliau juga meraih gelar Master of Business Administration dari Monash University, Jakarta, pada tahun 2003. Beliau adalah anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI), Indonesian Mining Association (IMA), the Australasian Institute of Mining and Metallurgy (AusIMM), dan Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT).

Unit Audit Internal

Dinamika usaha menuntut Perseroan untuk melakukan pengendalian internal secara menyeluruh dan terintegrasi. Fungsi pelaksanaan sistem pengendalian internal dilakukan oleh Direksi melalui Unit Audit Internal. Dalam melaksanakan tugas, Unit Audit Internal bekerja secara independen mengacu kepada Piagam Unit Audit Internal dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur. Saat ini Ketua Unit Audit Internal dijabat oleh Drs. Kumari, Ak berdasarkan Keputusan Direksi dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Edaran tanggal 30 Januari 2015.

Perusahaan berharap untuk menambah anggota, Audit Internal selanjutnya akan memiliki struktur yang lebih kuat dan akan memberikan kinerja yang lebih efektif.

Visi dari Unit ini dan fungsi dari anggota yang independen adalah menjadi mitra yang berguna bagi pengelolaan bisnis dari Perseroan melalui analisa informasi dan tujuan untuk kelancaran operasi Perusahaan.

Kehadiran fungsi Unit Audit Internal adalah untuk melakukan strategi audit yang menyeluruh yang berkualitas tinggi dan terbuka secara berkala setiap tahunnya guna mencapai target dan meraih objektif Perseroan menjadi perusahaan yang efisien, sangat berkomitmen untuk mengkampanyekan keselamatan kerja, menggagas perkembangan yang berkesinambungan dan konservasi lingkungan. Unit Audit Internal menggunakan standar profesionalitas serta acuan untuk pengembangan dalam rencana audit tahunan.