Rehabilitasi

Merdeka bekerja dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunan yang relevan. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan terus dilakukan berdasarkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rutin dilaporkan setiap triwulan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di setiap lokasi tambang.

Kami melaksanakan proses rehabilitasi dan perbaikan ekosistem dengan pola yang teratur untuk dapat memaksimalkan keuntungan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Program rehabilitasi meliputi kegiatan penanaman kembali dengan jenis-jenis tanaman perintis, lokal, dan pohon-pohon serbaguna (multi-purpose tree species/MPTS) dan memantau perkembangannya setiap enam bulan.

Merdeka menyertakan rehabilitasi sebagai bagian dari siklus hidup operasi kami. Kami merencanakan dan merancang penutupan tambang dengan berkonsultasi dengan otoritas dan pemangku kepentingan terkait untuk memenuhi komitmen penutupan dan pascapenutupan yang memberikan manfaat berkelanjutan.