Komite Audit

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan keuangan lainnya;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikan;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa (fee);
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Audit Committee Charter (unduh)

Anggota Komite Audit

Berdasarkan Keputusan Sirkuler tanggal 4 Februari 2020, Dewan Komisaris menunjuk Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

Budi Bowoleksono/Ketua
Budi Bowoleksono/Ketua
Aria Kanaka/Anggota
Aria Kanaka/Anggota
Ignatius Andy, SH/Anggota
Ignatius Andy, SH/Anggota